komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) provinsi sulawesi barat menyatakan program siaran tv digital ditunda setelah vonis mahkamah agung dan membatalkan peraturan menteri kominfo mengenai siaran digital awal mei 2013.
keputusan pembatalan ini tentu berdampak kondisi penyiaran selama sulbar. ini artinya, Salah satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan agar tv digital, kini dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran lokal sulbar, tutur koordinator bidang perizinan kpid sulawesi barat, munawir ridwan di mamuju, minggu .
menurutnya, masih ada frekuensi kosong agar siaran televisi pada mamuju, apabila banyak bagian yang ingin membeli alokasi frekuensi itu, dapat mengajukan permohonan kepada kpid sulbar.
ia menunjukan lembaga penyiaran telah pernah mengajukan permohonan izin dengan kpid namun tidak mendapatkan rekomendasi sebab dinilai belum memenuhi syarat
Informasi Lainnya:
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Tips menjual rumah
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Khasiat Krim Sarang Walet
munawir menyatakan, permohonan ke kpid hendak diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi hingga isi siaran.
permohonan dan masuk ingin dalam uji publik melalui forum evaluasi mendengar pendapat (edp), jika mengikuti syarat juga ketentuan, kpid hendak mengeluarkan rekomendasi kelayakan, kian munawir.
sementara itu, Salah satu lembaga penyiaran berlangganan selama provinsi, tv kabel manakarra, lulus tahap terakhir evaluasi uji silahkan siaran, pekan 2012.