ricksy prematuri, terdakwa persentasi dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara dalam lima tahun serta denda sebesar rp200 juta atau jika tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan selama dua bulan.
dalam sidang dan digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar agama sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang perihal lingkungan hidup dan mengatakan izin pengelolaan limbah cuma lumayan di perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tidak perlu dulu mempunyai izin tersebut.
untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang membuka proyek bioremediasi dalam lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Mengenal Mutiara Alam
perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang serta diwajibkan agar menyewa biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila dalam masa Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, papar majelis hakim.
majelis hakim dalam sidang dan digelar sampai larut malam tersebut, menungkapkan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan pada jumlah ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara dengan rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).
jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak melaksanakan bioremediasi pas melalui ajaran dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana hendak melakukan banding, ternyata pihak terdakwa menyampaikan baru pikir-pikir.