KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) meminta stasiun televisi supaya menghentikan tayangan dan menunjukan kekerasan dalam putri. banyak sekali sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga selama produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari bahwa keuntungan itu membawa dampak buruk bagi anak-anak, papar wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi dan kampanye remotivi, dan paling fatal, manakala banyak justifikasi kepada kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, ataupun melihat pihak dan lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh dalam salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan di tujuh episode pada kurun masa 24-30 desember kemarin.

43 adegan pada antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang serta menjambak.
85 kalimat pada episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, dan ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dibuat pelaku, kata nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun mengatakan sikap mereka melalui menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan dan mengandung zat kekerasan.

mengajak seluruh penanggung jawab kepentingan selama industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik putri selama memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun membayar kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara tersebut berlabel agar putri maupun semua umur.

selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan untuk tak menempatkan iklan pilihan mereka pada siaran televisi dan mengandung zat kekerasan pada anak.

penempatan promo dalam siaran yang ada kandungan zat kekerasan dapat merupakan pencitraan dan buruk terhadap perusahaan tersebut, papar herlina.