Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel serta menyita ratusan butir barang bukti juga menjerat pelaku berinisial he (30).

saat ini kami masih terus mengembangkan angka ini. indikasi kuat memang kamar hotel itu dibuat sebagai objek wisata pencetakan pil ekstasi, papar kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,selama pekanbaru, selasa.

banjarnahor mengajarkan, penggerebekan berawal daripada Informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku di salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru dan berada dalam kurang lebih tengah kota.

berlandaskan info itu, demikian banjarnahor, anggota kemudian mengerjakan upaya penyelidikan melalui memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai aktifitas pelaku he, kata dia, masih akhirnya pada sabtu (27/4) sekitar pukul 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel tersebut.

dari penggerebekan itu, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi seluruh produk, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu serta uang sebanyak rp300 ribu.

yang meninggalkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dibuat dijadikan pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga mendapatkan tujuh bungkus tepung ataupun serbuk putih dan dicurigai dijadikan bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping serta ada dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan tetapi pelaku, he sudah meminta kamar itu sejak 12 april 2013.

selama pilihan pekan, papar dia, kamar hotel tersebut dijadikan sarang dengan pelaku untuk mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram itu ke sederat objek wisata hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan serta hendak diupayakan pengembangan jumlah sebab diindikasi pelaku berusaha dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he serta dijerat melalui pasal berlapis, mulai daripada pasal 112 junto 113, 114, serta 129 kuhp melalui ancaman hukuman paling berlalu 20 tahun kurungan juga denda tidak mahal rp1 miliar, katanya.